Minggu, 03 Juni 2012

Etika Dalam Bidang Kedokteran

Sistem Etik Dan Etika Kedokteran
Pendidikan etik kedokteran merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari pendidikan profesi kedokteran yang merupakan bentuk pendidikan profesional. Persyaratan suatu pendidikan profesional antara lain : mempunyai bidang kajian ilmu dan teknologi yang terus berkembang dan dikembangkan, mempunyai standar keprofesian, mempunyai kesetiakawanan profesi, mempunyai etika profesi dan berjiwa pengabdian kepada masyarakat.
Terdapat dua sistem etik yang diterapkan di kedokteran, yaitu :
1. Deontological ethical system, duty oriented ethical system, absolutisme, formalisme : adalah etik yang berorientasi kepada kewajiban dan larangan yang telah digariskan Tuhan/agama. Sistem etik yang menganggap bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini sudah ditetapkan dan tidak berubah.
2. Teleological ethical system, consequence oriented ethical system, revitalisme, utilitarianisme : etik yang berorientasi kepada tujuan atau akibat yang timbul. Sistem etik yang mengangap bahwa segala sesuatu di dunia ini merupakan proses dan selalu berubah, sehingga etik dan moral juga akan berubah sesuai dengan perubahan keadaan yang terjadi.

Azas Etika Kedokteran (Ethical Principles)
Azas etik merupakan kepercayaan, atau aturan umum yang mendasar yang dikembangkan dari sistem etik; dan dari asas etik tersebut disusun kode etik profesi kedokteran. Meskipun terdapat perbedaan aliran dan pandangan hidup, serta ada perubahan dalam tata nilai kehidupan masyarakat secara global, tetapi azas dasar etik kedokteran yang diturunkan sejak jaman Hipocrates : “Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan” (The health of my patient will be my first consideration) tetap merupakan asas yang tidak pernah berubah dan merupakan rangkaian kata yang mempersatukan para dokter di seluruh dunia. Azas dasar tersebut dapat dijabarkan menjadi 6 azas etik yang bersifat universal yang juga tidak akan berubah dalam etik profesi kedokteran, yaitu :
1. Azas menghormati otonomi pasien (Principle of respect to the patient’s autonomy)
Pasien mempunyai kebebasan untuk mengetahui serta memutuskan apa yang akan dilakukan terhadapnya, dan untuk ini perlu diberikan informasi yang cukup. Pasien berhak untuk dihormati pendapat dan keputusannya, dan tidak boleh dipaksa, untuk ini perlu ada “informed concent”
2. Azas kejujuran (Principle of veracity)
Dokter hendaknya mengatakan hal yang sebenarnya secara jujur apa yang terjadi, apa yang akan dilakukan serta akibat/risiko yang dapat terjadi. Informasi yang diberikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat pendidikan pasien. Selain jujur kepada pasien seorang dokter juga harus jujur kepada dirinya sendiri.
3. Azas tidak merugikan (Principle of non maleficence)
Dokter berpedoman “primun non nocere” (first of all do no harm), tidak melakukan tindakan yang tidak perlu, dan mengutamakan tindakan yang tidak merugikan pasien, serta mengupayakan supaya resiko fisik, resiko psikologik maupun resiko sosial akibat tindakan tersebut seminimal mungkin.
4. Azas manfaat (Principle of beneficence)
Semua tindakan dokter yang dilakukan terhadap pasien harus bermanfaat bagi pasien untuk mengurangi penderitaan atau memperpanjang hidupnya. Untuk ini dokter diwajibkan membuat rencana perawatan/tindakan yang berlandaskan pengetahuan yang sahih dan dapat berlaku secara umum, kesejahteraan pasien perlu mendapat perhatian yang utama. Risiko yang mungkin timbul dikurangi sampai seminimal mungkin dan memaksimalkan manfaat bagi pasien.
5. Azas kerahasiaan (Principle of confidentiality)
Dokter harus menjaga kerahasiaan penderita, meskipun penderita telah meninggal.
6. Azas keadilan (Principle of justice)
Dokter harus berlaku adil, dan tidak berat sebelah pada waktu merawat pasien.

Dari azas etik tersebut diatas disusun peraturan dan kode etik kedokteran. Kode etik kedokteran tersebut merupakan landasan bagi setiap dokter untuk mengambil keputusan etik dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai seorang dokter. Oleh karena itu jika seorang dokter yang melaksanakan tugas profesinya sesuai dengan etik kedokteran biasanya akan terhindar dari berbagai sengketa medik dengan pasien atau keluarganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Widget SMS Gratis
JNE:

Pages - Menu

Translate

About Me

Foto saya
Belajar disebuah perguruan tinggi Di Yogyakarta

Pengikut

POS:
TIKI:

Popular posts